Modernis.co, Malang – Di era teknologi kini transaksi berbelanja online amat digemari oleh hampir seluruh kalangan masyarakat, hampir tidak ada hari terlewati tanpa adanya transaksi antara penjual dan pembeli ini secara daring atau online.
Dalam kaitanya dengan ajaran islam, transaksi serupa dengan konsep yang mirip telah ada sebelumnya akan tetapi pada zaman dulu belum ada teknologi secanggih masa kini dan istilah jual beli online.
Islam sendiri merupakan agama yang sempurna, kesempurnaan islam ini ditunjang oleh ketiga sumber ajarannya, yakni al-Quran dan Sunnah sebagai sumber ajaran pokoknya serta Ijtihad (proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh) sebagai sumber pelengkapnya.
Islam mengatur segala hal dalam kehidupan mulai dari hal kecil hingga hal besar, mulai dari bangun tidur hingga menjelang tidur kembali. Hukum yang mengatur secara ajaran islam ini dikenal dengan istilah akuntansi syariah, secara singkat akuntansi syariah hampir sama dengan akuntansi konvensional yang membedakannya adalah segi modal, prinsip, konsep, karakteristik serta tujuannya.
Dalam akuntansi syariah dikenal beberapa istilah transaksi, yang akan kita bahas kali ini adalah Salam dan Istishna karena memiliki kemiripan dengan transaksi online di era modern pada saat ini.
Salam adalah akad jual beli muslam fiih (barang pesanan) dengan penangguhan pengiriman oleh muslam ilaihi (penjual) dan pelunasannya dilakukan segera oleh pembeli (al-muslam) sebelum barang pesanan tersebut diterima sesuai dengan syarat-syarat tertentu, melihat pada era sekarang transaksi seperti ini mirip dengan metode berjualan di platform belanja online.
Yang mengharuskan pembeli membayar terlebih dahulu barang pesanan mereka setelah itu baru penjual akan mengirimkan barang pesanan tersebut kepada mereka. Namun agar lebih spesifik yang membedakan antara salam dengan metode belanja pada masa kini terletak pada sistem atau alat pembayaran, selain teknologi yang belum ditemukan pada zaman dulu.
Alat pembayaran modal salam dapat berupa uang tunai, barang atau manfaat, tetapi tidak boleh berupa pembebanan utang penjual atau penyerahan piutang pembeli dari pihak lain.
Dapat disimpulkan bahwa pada zaman dulu, orang-orang masih kental dengan budaya barter atau bertukar barang yang dapat dipastikan dengan keterangan pembayaran dapat berupa barang atau manfaat yang mana dapat berarti jasa seseorang untuk membeli atau mengganti harga barang kebutuhan.
Istishna’ merupakan kontrak jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan (pembeli/mustashni’) dan penjual (pembuat/shani’) transaksi istishna’ memiliki kemiripan dengan transaksi salam, dalam hal barang yang dibeli belum ada pada saat transaksi, melainkan harus dilunasi terlebih dahulu.
Di era modern kini transaksi serupa sering juga ditemukan dalam bisnis online dengan sistem pre-order, pembeli yang menginginkan barang tertentu harus membayar terlebih dahulu barang tersebut baru kemudian barang akan dibuat sesuai pesanan pembeli yang memakan proses beberapa hari hingga barang tersebut jadi.
Dalam istishna yang berperan sebagai penjual biasanya bank, karena bank hanya sebagai penjual, sedangkan tahap pembuatan produk pesanan dilakukan oleh pihak lain, yaitu produsen, maka bank biasanya juga memerlukan kontrak istishna’ dengan produsen untuk membeli produk sebagaimana diinginkan oleh nasabah yang telah memesan dan akan membiayai barang tersebut. Skema double istishna’ ini biasa disebut dengan istishna’ paralel.
Cara pembayaran skema ini dapat berupa pembayaran dimuka, cicilan, atau ditangguhkan sampai jangka waktu akad. Istishna’ ini muncul dikarenakan manusia seringkali menginginkan atau membutuhkan hal yang bisa jadi belum tersedia di pasar sehingga untuk memperoleh barang atau hal tersebut diperlukannya istishna’.
Perbedaan yang lebih menonjol diantara akad salam dan istishna’ ialah, akad salam seringkali digunakan untuk produk pertanian sedangkan akad istishna’ digunakan untuk produk manufaktur seperti konstruksi/pembangunan rumah, gedung, mesin, pengolah bio diesel dan lain sebagainya. Dalam akad salam, keseluruhan pembayarannya harus dilakukan di awal akad.
Sedangkan dalam akad istishna’ pembayarannya dapat dilakukan secara angsuran. Hingga saat ini kedua akad tersebut masih digunakan oleh bank syari’ah dalam membantu proses transaksi nasabah bank.
Oleh : Permaisuri Fatimah Azzahra, Mahasiswi Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang